Img 20220212 Wa0045

Oleh Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto (Pengamat Kepolisian dan Ketua Penasehat Ahli Kapolri)

Mungkin tidak banyak pemahaman tentang tugas Harkamtibmas yang menjadi kewajiban Polri yang belum dipahami oleh masyarakat, termasuk oleh sebagian anggota Polri sendiri.

Bahwa sesungguhnya dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas anggota Polri bisa melaksanakan tindakan diskresi kepolisian sesuai kewenangannya.

Menarik untuk kita cermati bersama terkait keadaan atau kejadian yang lebih dikenal sebagai “kasus desa Wadas” yang saat ini ramai diberitakan media. Dimana pelaksanaan tugas Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) “dikritisi keras bahkan diframing” beberapa keadaan dilapangan oleh segelintir pihak yang bukan hanya perlu penyadaran dalam menuntut hak-haknya, tetapi harus dipahamkan juga tentang kewajibannya, bahwa *setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945*

Petugas Polri dalam membuat parameter agar tidak terjadi adanya benturan kontak fisik antara yang kontra dikejar kejar yang pro, yang kemudian terjadi “penangkapan” dalam rangka “pengamanan sementara” kepada seseorang atau beberapa orang dalam tindakan diskresi kepolisian sesuai dengan persyaratan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” yang diatur dalam KUHAP.

Karena dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas polisi sesuai kewenangannya dapat melakukan tindakan “penangkapan” dengan tujuan bukan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana. Selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagai syarat dilakukannya tindakan polisi menurut penilaiannya sendiri sesuai pasal 18 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia.

Permasalahan bisa timbul karena semua tindakan polisi harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum termasuk tindakan “penangkapan” dengan tujuan lain tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk menggugat polisi melalui upaya hukum Pra Peradilan dan polisi juga berhak mengajukan argumentasi tentang penggunaan kewenangan diskresi Kepolsian tersebut.

Tindakan polisi untuk mengamankan beberapa orang pada saat tugas dilapangan bisa dipahami sebagai upaya mencegah terjadinya bentrokan antar warga di lingkungan masyarakat, bukan sebagai tindakan penangkapan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana.

Bahwa polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, dinas PUPR dan dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus iventarisasi tanaman serta apapun yang ada diatas tanah lokasi proyek bendungan, bukan untuk pengepungan Desa Wadas. Proyek bendungan tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional, sehingga sesungguhnya merupakan tugas kita semua untuk mensukseskan pembangunan proyek bendungan tersebut.

Mengutip pernyataan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji : “Tidak ada kericuhan disana dari sejak tadi pagi sampai dengan saat ini, saya berada di lokasi ini tidak ada kericuhan sekecil apapun. Kalau yang tadi bawa senjata tajam (sajam) untuk diamankan, guna digali dan diambil keterangannya kenapa datang ke lokasi ini dengan membawa sajam, yang diamankan tadi ada 20 orang. Himbauan saya kepada masyarakat di Desa Wadas, mudah-mudahan masyarakat disini bisa terbuka pikirannya; yakin dan yakinilah bahwa pemerintah tidak akan melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menyengsarakan masyarakatnya. Ini yang harus kita satukan mindset kita terlebih dahulu. Seperti mungkin mas-mas ketahui juga bahwa sebagian besar warga di sini sebetulnya kan mendukung untuk kegiatan pembangunan bendungan yang nantinya toh apabila betul bisa terwujud, terlaksana dengan baik, ini juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di daerah ini sendiri. Ini yang harus disamakan semua alur pikirannya masyarakat kita. Mungkin dengan kepanjangan media juga bisa menyampaikan pada sebagian kecil masyarakat yang sampai dengan hari ini katakanlah masih kekeuh untuk menolak kegiatan ini supaya disadarkan, supaya diluruskan cara berpikirnya, lagi-lagi saya katakan Pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyatnya”, ungkapnya Selasa 8/2/2022.

Tim Coretanpena

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *