Coretanpenanews.com Jepara – Seiring dengan telah di ketok palu oleh DPRD bersama Pemerintah kabupaten jepara,maka di mulailah pekerjaan fisik pembangunan yg ada di jepara.
Ketua Gerakan Nasional pemberantasan tidak pidana korupsi GNPK Kabupaten jepara H.Ali Achwan ST MH.saat di
Temui awak media di minta komentarnya di kediaman jln raya mlonggo bangsri mengatakan.
Bahwa APBD merupakan anggaran yang di kucurkan baik berasal dari anggaran pusat ,propinsi dan kabupaten, harapannya bisa di laksanahan sesuai dengan peruntukanya
Ali achwan berharap agar masing masing OPD yang dapat kucuran dana benar benar bisa melaksanakan kegiatanya dengan baik
Tidak melakukan mark up anggaran tidak melakukan kong kalikong dengan fihak fihak terkait.
GNPK Jepara tetap akan ikut mengawal dan mengawasi kegiatan fisik yang di laksanakan masing msing Opd dan tidak ketinggalan pula anggaran fisik berupa aspirasi dewan yg tersebar di seluruh desa se Kabupupaten Jepara .
Kita tetap selalu ingatkan agar fihak fihak yg bertanggung jawab menangani poyek fisik tidak terjerat UU tindak pidana korupsi apa lagi sampai tertagkap tangan oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi.
Ali mengingatkan anak istrimu selalu menunggu di rumah, kerja baikmu akan membuat ketentraman anak istrimu.
GNPK Jepara selalu ingatkan beberapa UU yang membatasi tindakan yg akan menjerat para pelaku korupsi.
1.pasal 41 undang undang RI No 31 tahun l999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yg telah di ubah dengan undang undang RI No 20 tahun 2001.
2.undang RI No 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
3.pasal 8 dan 9 undang undang RI No 28 tahun l999 tentang pengelenggara negara yg bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme.demikian pungkasnya .