Polres Jepara berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018 silam, prnganiaayan yang terjadi pada Agus Suwito (30) Tahun, penduduk Desa Kendeng Sidialit Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara terjadi sekitar tiga setengah tahun yang lalu tepatnya hari senin 30 Juli 2018 di desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
Saat Pers rilis Polres Jepara Rabu 18 Januari 2022, Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan dalam konferensi Pers bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 30 Juli 2018 tepatnya hari Senin di selatan SPBU desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Tersangka MY
Dari 3 tersangka, satu orang bernama MY (46) prnduduk Desa Muryolobo Kec Nalumsari, Jepara berhasil ditangkap saat pulang dari Malaysia. Petugas Reskrim sudah membuntuti saat tersangka melakukan Karantina di Jakarta hingga kontrak rumah di Kudus. Sedangkan 2 tersangka lain, yaitu YF (40) dan MS (31), adalah kakak dan adik tersangka MY yang saat ini masih menjadi buron
Menurut Kapolres AKBP Warsono, peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu tersangka YF dan merasa sakit hati dengan korban karena istrinya diduga selingkuh dengan korban.
Kasus itu bermula dari temuan tersangka YF yang mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan. Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia. Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.
Tersangka YF kemudian menceriterakan persoalannya kepada tersangka MY, kakak kandungnya dan adik kandungnya tersangka MS. Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, tempat korban kencan dengan istrinya.
Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.
Pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban. Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD RA Kartini. Namun setelah 2 jam dirawat korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan. Sedangkan para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan perbuatannya
“Karena melanggar pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono.