Coretanpenanews.com Jepara – Seorang petani yang berprofesi sebagai dukun inisial S 56 tahun warga Bangsri Kabupaten Jepara dibekuk polres Jepara karena melakukan asusila kepada perempuan inisial UN 29 tahun warga Kembang Jepara. Motif kejadian ini mulai bulan Juni 2021 yang awalnya korban UN ada sakit dibagian perut dan berobat keparanormal S untuk diobati sekalian minta dillancarkan rezeki karena UN terlilit hutang, akhirnya UN (korban) disuruh ritual mandi kembang tanpa busana, dan dlm keadaan mandi tersebut korban tubuhnya diraba-raba oleh si dukun, setelah mandi korban diajak berbuat senonoh selayak suami istri dengan ancaman kalau korban menolak rezekinya tidak akan dibantu malah akan dipersulit, akhirnya korban mengikuti perintah dukun tersebut, dan perbuatan senonoh itu dilakukan berkali-kali. Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H.,S.I.K., M.H dalam pers rilis Senin 14/02/22
Dalam kejadian ini akhirnya korban melaporkan ke polisi dan dukun S dibekuk oleh satreskrim polres Jepara dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Dalam keterangan Kasat reskrim AKP. Fachur Rozi, bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan berguru kepada salah satu tokoh agama dijepara, hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya melampiaskan nafsunya tercapai. Selain korban UN yang merupakan pelapor juga terdapat 2 pasien lain yang menjadi korban.
Dalam perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Tim Jepara