Coretanpenanews.com Jepara – Wujud dari tata Kelola Pemerintah yang baik adalah dengan di tandai dengan adanya pemerintahan yang demokratis, Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dan control sepenuhnya ada pada rakyat
Prinsip prinsip good govermance hendaknya di tegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintah dengan melaksanakan prinsip prinsip good govermance maka 3 pilar yaitu Pemerintah, Korporasi dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga saling support dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang di lakukan
Dalam rangka turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik dalam hal memberikan kwalitas pelayanan terutama dokumen maka DPC PERADI Jepara menyelenggarakan Dialog Interaktif dengan tema SINERGITAS BIROKRSI DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN DOKUMEN GUNA MEMPEROLEH KEADILAN
Dialog Interkatif tersebut akan di selenggarakan pada hari Sabtu 17 Desember 2022 di Pendopo Kabupaten Jepara dengan Nara Sumber : Ketua Pengadilan Agama Jepara, Ketua Pengadilan Negri Jepara, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Jepara dan Kapolres Jepara dan Ketua DPC PERADI Jepara dengan Moderator Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara
Selain sebagai Moderator Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara juga sebagai ketua team Perumus yang di harapkan nanti melahirkan POLICY PAPER yaitu sebuah kertas kebijakan yang di definisikan sebagai Instrumen komunikasi yang di dorong oleh nilai, berorientasi pada masalah yang di rancang untuk membantu pengambilan keputusan
Peserta Dialog Interaktif ini bukan saja dari anggota DPC PERADI Jepara, hadir pula sebagai undangan Perwakilan dari Organisasi Advokat se Kabupaten Jepara, Para Ketua KUA dan Para Kapolsek se kabupaten Jepara, MUSPIDA dan juga undangan undangan lainnya.
Dalam acara dialog Interaktif ini masalah yang akan di bahas adalah terkait dengan pelayanan terhadap Buku Nikah yang hilang, sebagaimana diketahui bersama bahwa syarat utama dalam mengajukan gugatan perceraian adalah adanya Buku Nikah Asli.
Diharapkan dari acara Dialog Interkatif ini akan kita ketahui sudut pandang dari masing masing Instansi yaitu Pengadilan Agama Jepara,Pengadilan Negeri Jepara, Kementrian Agama Jepara dan Polres Jepara yang akan di rumuskan oleh Team Perumus dari Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara yang di harapkan akan melahirkan suatu kebijan Bersama yang dapat di gunakan sebagai Dasar Hukum dan standar pelayanan
Terpisah, Ketua panitiya M Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc yang akrab disapa Lek Yus di depan Awak media menyampaikan ” Dialog Interaktif ini merupakan program jangka pendek dari Bidang SDM dan Pembinaan Anggota DPC PERADI Jepara yang telah di tetapkan dalam RAC DPC PERADI Jepara pada 23 September 2022 bertempat di Ono Joglo kampung Prahu Bandengan Jepara “.
Masih kata Lek Yus, ” Nantinya semua peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat kegiatan yang di tanda tangani oleh seluruh Nara Sumber, Meskipun tidak hadir secara langsung nantinya bapak Gubernur Jawa Tengah akan memberikan sambutan secara tertulis yang akan di bacakan oleh pihak Pemda Jepara “, Terang lek Yus.
Lebih lanjut disampaikan oleh Lek Yus ” Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian DPC PERADI Jepara dalam turut serta mewujutkan Good Govermant atau tata Kelola pemerintahan yang baik dalam hal memberikan Kwalitas layanan terhadap masyarakat, Out put kegiatan ini yang akan di rumuskan oleh team perumus berupa Policy Paper di harapkan mampu memberikan kontribusi nyata dari sebuah kebijakan yang dapat di ambil oleh para pemangku kebijakan terkait Hilangnya Buku Nikah dalam mengajukan perceraian baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri
Acara di rencanakan di selenggarakan di Gedung Shima Komplek Setda Jepara namun karena saat ini Gedung Shima masih dalam Renovasi maka penyelenggaraan di alihkan di Pendopo Kabupaten Jepara “, Pungkas Lek Yus.
Tim