Img 20230921 Wa0006

Coretanpenanews.com Jepara – SPBU di kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara kota, Kabupaten Jepara mendapat sanksi dari PT Pertamina. Akibat adanya sanksi ini, di depan SPBU itu kini tertempel baliho bertuliskan “SPBU ini dalam pembinaan“, Rabu (20/9/2023) lalu.

Sebagaimana dilansir dari media Global7.id , Area Manager Communication Relations dan Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, SPBU tersebut diberikan sanksi pembinaan karena SPBU tidak merekam aktivitas penyaluran BBM menggunakan CCTV, terkhusus penyaluran BBM biosolar subsidi.
IMG-20230902-WA0007

Menurutnya, perekaman aktivitas penyaluran BBM bersubsidi menggunakan CCTV merupakan bentuk tanggungjawab SPBU.

Selain itu juga SPBU wajib melaksanakan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehubungan hal tersebut, Brasto Galih Nugroho akan memberikan pembinaan kepada SPBU 44.594.08 Kabupaten Jepara, yakni berupa penghentian pasokan BBM biosolar subsidi sementara selama 30 hari.

*Berita Sebelumnya*

Dari laporan warga setempat, seringnya terjadi penjualan ilegal yang dilakukan oleh truk bak kayu modifikasi yang di dalamnya terdapat tangki besar tersebut. Ternyata dipergunakan untuk Ngangsu atau memompa bahan bakar minyak BBM jenis solar bersubsidi.

Kemudian, kendaraan tersebut dipergoki warga di SPBU Bapangan Jepara dan akhirnya diadukan ke Polres Jepara.

Pelapor mafia solar subsidi merasa diintimidasi hingga akhirnya gandeng Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM).

Aris Bayu Sasongko salah satu pelapor saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Dalam minggu ini, saya akan minta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke Reskrim Polres Jepara,” Kata Aris, Kamis (21/9/2023).

Ia juga menambahkan ,”Progres Proses hukumnya ditunggu masyarakat,” Imbuhnya.

Di tempat terpisah, Sofyan Hadi, S.HI, saat ditemui wartawan menyampaikan, “Kami LBH-IM sudah menyampaikan permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Kasat Reskrim Polres Jepara, cq. Kanit II Tipidter Reskrim, berdasarkan Surat Kuasa Kusus yang kami terima dari Arif Murdikanto dan Aris Bayu Sasongko dalam perkara dugaan pidana melanggar pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” jelas Sofyan Hadi.

ia juga menambahkan, “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan,” Imbuhnya.

Sofyan Hadi.S.HI. juga menegaskan, “Tim Penasehat Hukum LBH Indonesia Menggugat akan bersurat ke IRWASUM POLRI dan KOMPOLNAS agar bersama-sama mengawasi proses hukum ini berjalan secara akuntabel dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sejak diturunkannya berita ini, tim wartawan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 44.594.08 Bapangan Jepara.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *