Coretanpenanews.com Semarang – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GN-PK ) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Pemberantasan Korupsi di Pertanahan perlu bersinergi dengan semua pihak, termasuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini terungkap dalam Audiensi antara GN-PK Jawa Tengah dengan Kanwil BPN/ATR Provinsi Jawa Tengah terkait Pembahasan Sinergitas dan kerjasama khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Mafia Tanah yang digelar pada Rabu, (12/6/2024) di Ruang Merapi Kanwil BPN/ATR Jawa Tengah.
Pihak Kanwil BPN/ATR Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bambang Bharoto, SH, MH menyampaikan apresiasinya atas kepedulian GN-PK Jawa Tengah untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi pertanahan di Jawa Tengah,” Sebenarnya pemberantasan korupsi pertanahan di BPN sudah dilakukan cukup lama yaitu dengan program sidik sengketa, namun mulai tahun 2022 lalu sesuai program kementerian BPN/ATR dirubah dengan program Satgas Mafia Tanah yang bekerjasama dengan Mabes Polri, jadi program ini sudah ada di Kami dan menyambut baik GN-PK jika turut membantunya,” ungkap Bambang dalam paparannya, Rabu (12/6/2024).
Namun Bambang juga mengakui, jika pihaknya dalam pemberantasan korupsi di bidang pertanahan belum berhasil sesuai yang diharapkan semua pihak.
Karena jika Kami sedang apes justru bisa terjerat kasus korupsi sebagaimana yang dialami teman-teman ASN BPN di daerah,” Kasus tanah di Demak ada ASN BPN Demak yang divonis 1 tahun penjara gegara dalam sosialisasi menyampaikan arahannya yang dalam persidangan dianggap mendukung tindak pidana korupsi yang dikenakan pasal 55 undang-undang TIPIKOR. Padahal ASN BPN hanya menjawab pertanyaan Masyarakat dalam sosialisasi. Itulah resiko kami, karena ada beda persepsi dengan Aparat penegak hukum,” imbuh Bambang.
Sementara itu Wakil Ketua DPW GN-PK Jateng, Didik Methana menegaskan, jika pihaknya memandang perlu bersinergi dalam pemberantasan korupsi Pertanahan di Jawa Tengah dengan bentuk kerjasama guna penanganannya yang baik, “Betul, dalam hal ini bisa saja Pihak BPN/ATR dikriminalisasi. Karena saat ini khan domain penanganan layanan pertanahan masih didominasi BPN. Dan kehadirannya kami sejatinya sebagai kepedulian Masyarakat untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Jateng. Ada beberapa kasus tanah hasil temuan GN-PK di Jawa Tengah yang harus disampaikan dan disinergikan dengan Kanwil BPN Jawa Tengah. Biasanya kami klarifikasi atas kasus-kasus tersebut dengan dilakukan gelar perkara sebelum dilaporkan kepada APH. Itu penting, karena dalam kasus ini jangan salah tuduh, ” ungkap Didik.
Bahkan Didik juga dalam proses penanganan permasalahan pertanahan ini perlu ada perlindungan hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Pertanahan yang sering terjerat masalah hukum, “Beberapa kasus para ASN BPN yang dianggap terlibat Tipikor, itu harus dilindungi secara hukum agar tidak ada lagi ASN merasa dikriminalisasi, ” tandas Didik.
Sementara, dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan banyak ASN BPN, maka dalam tataran pelaksanaannya yang sering berhubungan langsung dengan Masyarakat, mereka sering pula terjerat kasus hukum.
Oleh karena itu, dalam hal ini memang para ASN BPN yang sedang menjalankan tugas harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana amanat undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN,” Kami khan hanya melayani bidang pertanahan untuk Masyarakat yang kadang sudah bekerja selama 24 jam, kemudian kami dituduh korupsi. Terus bagaimana Nasib Kami, ” pungkas Bambang didampingi Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Buchori Sugiharso.***
Sumber; GN-PK Jateng