Img 20231210 Wa0013

Coretanpenanews.com Jepara – Dalam memperingati hari Anti Korupsi Sedunia, pada Sabtu, 9 Desember 2023 kemarin, (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) GN-PK kabupaten Jepara telah memberikan himbauan kepada para pejabat daerah di kabupaten Jepara agar menghormati Hari Anti Korupsi Sedunia.

Rasa penghormatan itu dituangkan dalam bentuk banner yang telah dipasang bertuliskan “Saatnya Koruptor Dihukum Mati”. Dalam banner yang dipasang di tempat promosi yang telah disediakan yaitu di Alun-alun 1 Jepara, depan Kejaksaan Negeri Jepara dan di pertigaan lampu merah samping kantor DPRD Jepara.

Ketua GN-PK kabupaten Jepara Ali Achwan mengatakan, “Kami memberikan himbauan agar di Jepara ini tidak ada korupsi. Maka kami GN-PK Jepara mohon untuk tidak mencopot banner itu hingga akhir Januari 2024. Jika banner itu hilang berarti membiarkan korupsi di Jepara merajalela, ” ujarnya.

Ia menambahkan, “Niat kita GN-PK Jepara baik dan tidak promosi ataupun beriklan, kita hanya mengingatkan saja, budayakan kerja anti korupsi, ” imbuhnya.

Terpisah, melansir dari berbagai sumber, telah beredar video di media sosial Youtube yang berjudul “Akhirnya Indonesia menerapkan hukuman MATI untuk KORUPTOR”. Dalam video tersebut juga terdapat petikan wawancara Presiden Jokowi tentang hukuman mati bagi koruptor.

Faktanya, hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini Presiden dan DPR belum menemui kata sepakat dengan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana. Sampai saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.***

Sumber: AA/L6.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *