Screenshot 20240127 095857 Google

PENGUMUMAN

Dalam rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. AZZAM BERKAH AMANAH, yang Berita Acaranya dibuat dengan akte tanggal 17 Oktober 2022 Nomor 10, dibuat di hadapan M ZAMUJI, S.Pd.I, SH,M.Kn, Notaris di Jepara, telah diputuskan untuk membubarkan Perseroan dan untuk pemberesan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap Perseroan telah ditunjuk Likuidator.

Sehubungan dengan pembubaran Perseroan, sesuai ketentuan Pasal 147 dan pasal 149 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, para kreditur yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan dalam waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini di Kantor PT. AZZAM BERKAH AMANAH, Desa Mangunan, Rt. 001, Rw 001, Kecamatan Tahunan, Jepara

Jepara, 27 Januari 2023
Likuidator PT. AZZAM BERKAH AMANAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *