Coretanpenanews.com Jepara – Kamis 12 Januari 2023, Penandatanganan Memorandum of Understanding MoU antara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH Jepara dengan Pengadilan Agama Jepara Tentang Pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A untuk tahun anggaran 2023, Hal itu tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) Nomor : W11-A17/202A/PL.08/I/2023
Agenda Penandatanganan MOU di laksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama JeparaKelas 1A pada Pukul 16.00 wib, Hadir dalam penandatanganan MOU tersebut Ketua Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A Drs.Hendi Rustandi.SH.,M.SI. Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A Zainal Arifi.S.Ag Sekertaris Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A Ali Imron.SH., Panitera Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A Moch Sodikin.S.Ag , Kasubag Perencanaan TI & Pelaporan Rindom Ridona.SHi.,MH
Sedangkan dari pihak LKBH Jepara hadir Direktur LKBH Jepara Muhammad .Yusuf. SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.LSc, Bendahara LKBH Jepara Eva Yusanti.SH & Para Advokat/anggota LKBH Jepara Ahmad Zaini.SH., Indah Kartika.SH., Siti Isroiyatus Sa’diah.SHI., Nurul Laily.S.Sy
Sebelum acara puncak Penandatanganan MoU di ruang Media Center di laksanakan, Terlebih dahulu di ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A, Ketua dan Wakil ketua Pengadilan Agama Jepara memberikan pesan pesan kepada team LKBH Jepara yang terpilih sebagai Pemberi layanan POSBAKUM tahun anggaran 2023
Dalam pesannya Ketua Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A mengatakan : dalam memberikan layanan di POSBAKUM hendaklah setiap personil yang ditempatkan di POSBAKUM haruslah memenuhi standar pelayanan yang baik dan senantiasa menjaga Marwah dan nama baik Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A dengan bersikap Sopan,Ramah serta Profisional dan Layanan hukum secara GRATIS POSBAKUM pada Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A adalah hak masyarakat pencari keadilan. *Katanya*
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A mengatakan : dalam pembuatan Gugatan hendaknya identitas para pihak haruslah di tulis secara detail semisal Pendidikan terakhir, untuk cerai Talak Pekerjaan Pemohon haruslah di tulis secara spesifik semisal (tukang kayu,Security) kalau wiraswsata di tulis secara tegas wiraswata nya apa?, karena hal tersebut sebagai pertimbangan Majelis dalam menentukan Mut’ah dan untuk alamat tidak boleh di singkat semisal Kecamatan tidak boleh di tulis Kec, dalam Posita hendaknya di tulis bahwa Pemohon/Penggugat bersedia membayar biaya perkara. Pungkas Hendi Rustandi.
Sedangkan dalam kesempatan yang sama Direktur LKBH Jepara mengatakan : mengucapkan terimakasih kepada pihak Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A karena telah memberi kepercayaan Kembali terhadap LKBH Jepara untuk memberikan layanan pada POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara pada tahun anggaran 2023 itu artinya LKBH Jepara telah menerima Amanah dan menjalankannya sebanyak 11 kali atau 11 tahun. *Ucap nya*
Lebih lanjut Lek Yus sapaan akrap Muhammad Yusuf mengatakan : Setiap petugas yang kami tempatkan di POSBAKUM semuanya telah menguasai hukum dasar dan bergelar Sarjana Hukum yang terdiri dari 1 Advokat dan 1 Para Legal untuk jadwal piket setiap harinya, Lebih dari itu setiap personil yang kami tempatkan telah kami beri tambahan pengetahuan tentang Public Speking (PS) maupun Public Relation (PR) dengan harapan dapat memberikan layanan secara Maximal dan Prima. Terang *Lek Yus*
Lebih lanjut Lek Yus menegaskan : Bahwa setiap warga Negara berhak atas Perlindungan dan Bantuan Hukum tanpa terkecuali untuk itu di rasa perlu untuk menyebarluaskan / menginformasikan keberadaan dan manfaat POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara Kelas 1A yang dapat di akses oleh masyarakat luas secara Cuma Cuma tanpa sarat apapun
Meng akhiri kata sambutanya Lek Yus Mengatakan : POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara telah dapat di akses oleh masyarakat sejak Senin 2 Januari sampai dengan Jumat 29 Desember 2023 secara Cuma Cuma alias GRATIS, Layanan yang dapat di manfaatkan di POSBAKUM diantaranya Konsultasi Hukum, Pembuatan dokumen Hukum seperti jenis jenis Surat Permohonan dan Surat Gugatan. Pungkas Lek Yus