Coretanpenanews.com Jepara – POSBAKUM atau Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jepara merupakan bentuk nyata layanan di bidang hukum yang di fasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jepara yang dapat di akses atau di manfaatkan oleh masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jepara secara Cuma Cuma atau gratis
Semua lapisan masyarakat dapat memanfaatkan layanan di POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara tanpa ada syarat apapun, Adapun jenis jenis layanan yang dapat di akses masyarakat di POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara di antara nya adalah :
1. Legal Consultation/Konsultasi hukum
2. Legal Advice (nasehat hukum berupa opini resmi mengenai prosedur hukum)
3. Legal Drafting/Pembuatan dokumen hukum
4. Pendampingan perkara
Anggaran pelaksanaan POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara tahun 2022 di alokasikan dari anggaran DIPA Pengadilan Negeri Jepara tahun 2022 dan sebagai pelaksanaan POSBAKUM adalah LKBH Jepara sebuah Organisasi Bantuan Hukum yang Terakreditasi Kementrian Hukum Dan HAM RI melalui mekanisme lelang setiap tahunnya.
DANARDONO.SH.,MH Ketua Pengadilan Negeri Jepara menerangkan : Masyarakat pencari keadilan di Jepara dapat mengakses serta memanfaatkan layanan hukum yang di sediakan di POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara secara gratis.
POSBAKUM hadir di Pengadilan Negeri Jepara merupakan implementasi dari amanat undang Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum dan PERMA NO 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian layanan Hukum Bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan. Ucapnya
Masih kata Danardono.SH.,MH : Termasuk juga dalam layanan POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara adalah pendampingan Perkara Pidana di mana ancaman hukuman bagi Terdakwa di atas 5 tahun namun Terdakwa ataupun keluarganya tidak menggunakan jasa Advokat untuk memberikan pembelaan, dalam situasi yang seperti ini sebagaimana perintah undang undang maka Majelis Hakim akan menunjuk POSBAKUM sebagai penasehat hukumnya dalam rangka memberikan pembelaan bagi terdakwa dan layanan ini adalah gratis sebagaimana ketentuan Undang Undang. Pesan Danardono.SH.MH
Selanjutnya Danardono.SH.MH menegaskan : Bahwa setiap warga Negara berhak atas Perlindungan dan Bantuan Hukum tanpa terkecuali untuk itu di rasa perlu untuk menyebarluaskan / menginformasikan keberadaan dan manfaat POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara yang dapat di akses dan di manfaatkan oleh masyarakat luas secara Cuma Cuma, SEMOGA keberadaan POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara ini membawa Kebaikan dan manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Jepara. Tutupnya
Hal senada juga di ucapkan Ade Pertiwi asal Desa karanggondang Mlonggo Jepara saat dimintain keterangan oleh awak media : saya sangat bersyukur mendapatkan informasi tentang adanya POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara dari wartawan teman saya. Katanya POSBAKUM dapat di manfaatkan masyarakat secara gratis. Katanya
Masih kata Ade : Dan ternyata informasi tersebut adalah benar saya datang dan di layani dengan sangat baik dan ramah oleh salah satu petugas yang piket saat itu Namanya Mas Zaini.SH. Selain konsultasi tentang hukum saat itu saya juga di buatkan dokumen hukum berupa Surat Gugatan. Asli gratis saya tidak bayar sama sekali. Terangnya
Terpisah, Ketua POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara Muhammad Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.PR.,C.PS.,C.PW.,C.LSc mengatakan : saya ucapkan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Jepara yang lebih kurang 10 tahun terakhir ini memberikan kepercayaan terus menerus kepada LKBH Jepara sebagai pelaksana POSBAKUM.
POSBAKUM Pengadilan Negeri Jepara untuk tahun 2022 di sudah di mulai sejak bulan Januari dan berakhir hingga akhir bulan Desember 2022, bahwa berdasarkan catatan kami sejak bulan Januari hingga awal Juni 2022 masyarakat yang telah memanfaatkan layanan POSBAKUM sebanyak 32 Orang dengan rincian sebagai berikut :
Legal Consultation /Konsultasi hukum sebanyak 8 Orang, Legal Advice sebanyak 1 Orang, Legal Drafting/Pembuatan dokumen hukum sebanyak 17 orang sedangkan berdasarkan Penunjukan Pendampingan Perkara Pidana oleh Majelis Hakim sebanyak 6 Perkara. Terang M Yusuf/Lek Yus
Lebih lanjut M Yusuf/Lek Yus menegaskan : bahwa setiap personil anggota yang kami tempatkan di POSBAKUM semuanya adalah Advokat yang tentunya telah menguasai ilmu hukum, selain itu kami juga tambahkan pengetahuan tentang Ilmu Publik Relation (PR) dan Publik Speking (PS) dengan harapan dapat memberikan layanan secara Maximal dan Prima. Tegas Lek Yus