Coretanpenanews Jepara.
Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) merupakan program Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sistem penganggaran reimburse (dialokasikan melalui APBD Kabupaten kemudian mengajukan penggantian ke APBN). Lokasi sasaran HAMP adalah desa-desa yang pernah mendapatkan Program PAMSIMAS dan ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk memberikan Keterbukaan informasi publik khususnya warga desa Pendem Kecamatan Kembang Jepara, berikut hasil klarifikasi yang berhasil dihimpun awak media, Rabu (4/10/2023).
Sobroto selaku ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) Tirto Rejo Desa Pendem saat diwawancarai awak media di Balai Desa Pendem mengatakan, “Program Hibah Air Minum Pedesaan (HMP) tahun anggaran 2023 adalah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jepara sebesar Rp 208.000.000. Dana tersebut untuk pemasangan Sambungan Rumah (SR) sebanyak 104 SR di RW 8 yang meliputi 6 RT,” kata Ketua BPP SPAM.
Ia menambahkan, “Dana bantuan tersebut untuk Pengadaan meteran dan pipa jaringan serta penanaman sepanjang 2.200 meter, ” Imbuhnya.
“Karena jaringan pipa tidak mencukupi untuk semua kebutuhan warga di RW 8 Dukuh Belik, maka pengurus BP Sub PAM Tirto Rejo mengumpulkan warga pada hari Senin (25/9/2023) pukul 19.00 WIB sampai selesai, ditempat Modin Dukuh Belik untuk diajak berembuk/musyawarah membahas swadaya untuk peningkatan kapasitas BP sub PAM Tirto Rejo unit 4 RW 8 Dukuh Belik yang meliputi 6 RT, agar kebutuhan warga tercukupi, biaya peningkatan kapsitas adalah sebesar Rp 62.400.000 sedangkan jumlah KPM 104,” Jelas Broto.
“Jadi per KPM swadaya sebesar Rp 600.000 . Masyarakat setuju dan mau swadaya tersebut,” Pungkasnya.
Hadir dalam klarifikasi tersebut, Petinggi Desa Pendem Ismail, Sekretaris Desa Pendem Ali Ahwan, Modin (Kaur Kesra) desa Pendem Mofid dan beberapa perangkat desa.
Berita sebelumnya :
Program Hibah Air Minum Desa Pendem Jepara Diduga Bermasalah, Warga Inginkan Keterbukaan Informasi.
Setelah dokumen berikut anggaran pekerjaan tersebut dipelajari oleh Ali Achwan ST, MH., selaku Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (GN-PK) Jepara, dinyatakan pekerjaan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Dari dokumen yang saya pelajari, dana hibah tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya, dana tersebut tidak mencukupi sehingga perlu swadaya masyarakat dan sudah dimusyawarahkan sehingga sudah sesuai prosedur,” Jawabnya dengan singkat.
Reporter : Arif Murdikanto