Img 20220207 Wa0043

Coretanpenanews.com Jepara – Konferensi Pers terkait Miras Oplosan Yang mengakibatkan 9 (Sembilan) Korban Meninggal Dunia digelar polres Jepara. Senin, 07 Februari 2022

Dalam penyampaian Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, bahwa kasus ini bermula dari laporan Perangkat Desa pada hari Senin, (31/01/2022) yang melaporkan ada warganya meninggal akibat Miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya polisi menetapkan tersangka yakni P (38) yang merupakan penjual sekaligus peracik miras oplosan tersebut yang akibatkan 9 orang meninggal dunia.

Dari 9 (sembilan) korban meninggal dunia, 2 (dua) korban meninggal di rumah dan 7 (tujuh) korban meninggal di rumah sakit. Kejadian ini terjadi di warung tersangka desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.

Dari kasus ini Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) jerigen ethanol berbeda ukuran, 4 (empat) jerigen kosong, 1 (satu) botol miras oplosan, 20 (dua puluh) botol kosong bekas miras oplosan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) teko takar, 6 (enam) teko plastik, 1 (satu) alat ukur kadar alkohol dan 1 (satu) alat pengaduk.

Kepada Polisi, tersangka P mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, danĀ  beli diĀ online shop.

Atas kejadian tersebut tersangka P dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Tim Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *