Coretanpenanews.com Jepara – Pelaku pencabulan anak yang dilakukan ayah sambung di Desa Pancur Kecamatan Mayong jepara pada hari minggu tanggal 26 mei 2023 kemarin kini diringkus Kasat Reskrim polres jepara. 01 Juni 2023
Kejadian yang menimpa anak dibawah umur (13) tahun inisial B ternyata sering dicabuli oleh pelaku disaat ibunya tidak ada atau rumah kosong, pelaku yang merupakan bapak sambung itu ternyata sering mengancam agar tidak menceritakan perilaku tersebut kepada siapapun, karena beberapa hari ibu merasa curiga dengan sikap suaminya, pas keluar mau beli ikan si ibu menaruh hp diam-diam dikamar anaknya untuk merekam
Tiba pulang dari beli ikan, si ibu mendapati vidio suaminya sedang telanjang masuk kamar si anak.
Karena melihat hal tersebut, si ibu langsung melaporkan suaminya ke Mapolres Jepara.
Pelaku yang berinisial A warga Desa Mindahan Kidul Kecamatan Batealit ini sekarang ditahan oleh Polres Jepara
Saat awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim AKP. Ahmad Masdar Tohari, S.H., M.H lewat android, beliau membenarkan hal tersebut. Iya kemarin ibu korban sudah maelaporkan hal tersebut kepada Polres Jepara, dan tim kami sudah memeriksanya, saat ini pelaku A kami tahan di Mapolres Jepara, Ucap Kasat Reskrim
Tambahnya, karena perilaku tersebut, pelaku diancam Pasal 81 jo dan 76D dan pasal 82 jo 76E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun.
Tim PWO