Coretanpenanews.com – Remaja berumur 16 tahun berinisial MAI Warga Dukuh Krasak Rt02/15 Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, diduga dianiaya sejumlah orang di depan SMP N 02 Bangsri, Jalan Raya Guyangan Bangsri di dekat halte, pada hari Selasa 10 Oktober 2023 Sekira Pukul 21.30 WIB Kemarin.
Atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga kuat dilakukan Oleh pelaku, Keluaraga korban Sumarno (53) remi melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polres Jepara, Rabu 11 Oktober 2023.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: LP/696/X/2023/Res Jepara.
Polres Jepara, tertanggal 11 Oktober 2023 yang diterima oleh pelapor sekaligus korban.
Sumarno (53) selaku keluarga korban membenarkan adanya pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kurang lebih 2 orang itu. Ia juga menyampaikan, bahwa kejadiannya itu persis di dekat SMP N 02 Bangsri Guyangan.
“Kami selaku keluarga telah mendampingi korban melakukan Visum di Rumah Sakit Islam Jepara, guna sebagai syarat pelaporan di Mapolres Jepara,” ujarnya. Rabu (11/10/2023).
Oleh karenanya, kata Sumarno, pihaknya meminta adanya perhatian khusus dari aparat kepolisian khususnya Kepolisian setempat mengingat hal itu bukan delik aduan tapi tindak pidana umum.
Pengeroyokan itu menimbulkan luka-luka dan traumatik terhadap korban, oleh karena itu Sumarno dan pihak keluarga meminta agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku diadili
Sampai detik ini korban masih trauma dan ketakutan, karena masih anak-anak umur 16 tahun, ia betul-betul trauma luar biasa dan tidak berani keluar dari rumahnya,” Ujarnya.
Disisi lain Kasat Reskrim AKP. Masdar Tohari S.H akan Meuntaskan Kasus ini sampai selesai
Reporter : Setiyadi