Coretanpenanews.com | Pati.
Penyerobotan lahan dan penguasaan sepihak oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sari Makmur Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, akhirnya dilaporkan warga ke Polresta Pati.
Aduan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sewa di area PT Rumpun Sari Antam (PT RSA) oleh Gapoktan Sari Makmur tersebut, dilaporkan oleh Edi Cahyono (15/8/2024).
Diketahui, sempat terjadi baku hantam di lahan pertanian yang sekarang ini menjadi polemik, pihak Gapoktan memukul salah teman dari Edi Cahyono hingga harus dibawa ke Puskesmas Cluwak untuk mendapatkan pengobatan, dan pada ahirnya korban melaporkan kejadian kekerasan tersebut di Polsek Cluwak, Pati.
Edi Cahyono kepada awak media menyampaikan, “Saya membuat aduan ke Polresta Pati, karena saya merasa dirugikan dengan adanya tindakan oleh pihak Gapoktan Sari Makmur, yang tidak pernah mau diajak diskusi untuk menyelesaikan permasalahan sewa lahan berdasar bukti,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Saya membuat aduan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Polresta Pati ini, karena saya merasa pihak Gapoktan tidak bisa lagi diajak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan di tingkat desa, saya punya dasar sewa atas nama SHM dan saya juga ada bukti kuasa kelola lahan dari PT RSA secara legal, maka dari itu saya harus mencari keadilan supaya permasalahan ini diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Dengan adanya perkara ini, masyarakat penggarap lahan berharap ada kepastian hukum dan tidak terjadi lagi konflik berkepanjangan terkait pengelolaan lahan pertanian di Desa Karangsari.
Ba Urmintu Sat Reskrim Polres Pati, Bripka Yayan Hermawan, SH yang menerima aduan Edi Cahyono sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi awak media.
(Arif M).