Screenshot 20221018 211345 Samsung Capture

Coretanpenanews.com Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Richard didakwa jadi eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sidang perdana terhadap Richard rencananya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang digelar pada Senin kemarin, peran yang dilakukan kelima terdakwa, termasuk Richard, dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Eksekusi itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Brigadir J. Pada saat itu Ferdy Sambo langsung memegang bagian belakang leher Brigadir J. Ferdy lalu mendorongnya ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo. Sementara posisi Richard berada di samping kanan Ferdy Sambo, sedangkan posisi Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy.

Di sisi lain, Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Brigadir J melakukan perlawanan. Ricky berada di belakang Richard. Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi Brigadir J berdiri.
“Kemudian Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan “jongkok kamu!!”,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Lalu Brigadir J sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata “ada apa ini?”. Lalu Ferdy Sambo dengan suara keras berkata kepada Richard dengan mengatakan, “Woy…! kau tembak…! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.
Setelah mendengar teriakan itu, ujar Jaksa, Richard dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya.
“Sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” ujar Jaksa

Sumber: Tempo .co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *