Coretanpenanews.com Jepara – Keluhan warga Desa Mosari Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara mengenai jalan desa yang diambil alih pemerintah kabupaten Jepara menjadi gejolak dan keresahan bagi warga sekitar, adanya permasalahan tersebut warga desa mosari minta bantuan Formades Jepara untuk menjadi jembatan permasalahan tersebut, akhirnya Formades Jepara melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Jepara dan instansi terkait. Senin 24 Januari 2022
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Junarso dengan didampingi Komisi D, Sutrino, Akhmad Fauzi, Latifun, Uzllifatul fuaidah, dan juga instansi terkait dari DPUR, Bapermades, anggota Formades dan beberapa tokoh masyarakat desa mosari dimulai jam 11.00 Siang
Dari beberapa permasalahan yang disampaikan Formades, adalah mengenai status jalan Somosari yang tiba-tiba menjadi jalan PU Kabupaten serta pelarangan portal yang dibuat masyarakat untuk admistrasi masuk lokasi wisata
Formades dan perwakilan masyarakat Desa Somosari akhirnya menyampaikan permasalahannya dengan diawali oleh Ketua Korwil Rohmadiyanto sebagai pengantar dan dilanjutkan oleh Sekjen Gunawan dalam menyampaikan kronologi permasalahan, dalam penyampaiannya bahwa masyarakat sampai ke DPRD karena sudah melalui Petinggi Samosari kemudian ke Camat Batealit tetapi tidak mendapat jawaban bahkan Petinggi Somosari selalu menghindar apabila ditemui masyarakat.
Pada awalnya ada petugas dari Polres Jepara yang melarang adanya portal di jalan masuk menuju lokasi wisata, karena dengan alasan bahwa jalan adalah milik PU ( Kabupaten ) tidak boleh melakukan pungutan karena itu sudah termasuk pungli, masyarakat dibuat kaget karena masyarakat baru tahu kalau jalan itu ( Somosari ) adalah milik PU, Kemudian masyarakat menanyakan ke Petinggi Somosari, tapi kayaknya alergi menemui rakyatnya, sedang perangkat seperti carik tidak tahu, sampai akhirnya ke gedung DPRD Jepara.
Dari mantan Petinggi juga menyampaikan selama dia menjabat petinggi belum pernah mengajukan, sedangkaan mantan BPD menyampaikan bahwa dulu pernah mengajukan lewat PNPM tetapi setelah disurvey PU ternyata tidak layak sehingga pengajuan ditolak.
Satu hal lagi yang disampaikan oleh mantan Petinggi bahwa ada keanehan mengenai tanah yang berada 1 meter sebelah kanan kiri jalan desa dan sepanjang jalan masuk ke lokasi ternak ayam dibeli oleh pabrik Ternak ayam yang didirikan di wilayah Desa Somosari dan tanah di samping kanan kiri dari tanah milik perusahaan ternak ayam tersebut kalau mau masuk akses jalan yang melewati tanah perusahaan tersebut yang hanya lebar 1 meter dikanan kiri jalan desa tidak bisa harus ijin ke perusahaan dan ijin itu tidak pernah dikeluarkan.
Menurut perwakilan dari DPUPR bahwa jalan yang menjadi milik kabupaten adalah mulai pertigaan damaran sepanjang 4, 3 km, Kalau diukur portal yang di bubarkan Polres diluar jalan PU (kabupaten).
Setelah mendengarkan beberapa masukan, pimpinan rapat audensi Junarso akan segera menindak lanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Samosari.
Tim Jepara